...

Zakat Mal

Artikel - 2 years ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Kewajiban menunaikan Zakat adalah berdasarkan Firman Allah :

1.
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk" (QS. Al-Baqarah: 43)

2.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui" (QS. At-Taubah: 103)

3.
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu" (QS. At Taubah: 34-35)

Zakat mal  atau zakat harta adalah Zakat yang harus ditunaikan dengan persyaratan : harta tersebut dimiliki secara sempurna,harta tersebut adalah harta yang berkembang, harta tersebut telah mencapai nishab,telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun),dan harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok

Beberapa harta yang harus di tunaikan Zakat nya adalah :
1.Emas, Perak dan Mata uang
2.Hewan ternak (unta, sapi, dan kambing)
3.Pertanian dan buah-buahan (gandum, kurma, dan anggur)

Ketentuan Zakat Mal berdasarkan Nishab nya :

1. Uang Kertas 91 3/7 x 1 gram emas murni 24 karat ( = kurleb 4 November 2020 Rp. 91.428.545,00

2. Emas sebanyak 20 dinar (85 gram emas murni 24 karat) Zakatnya sebesar: 2,5%

3.Perak sebanyak 200 dirham (595 gram perak murni) Zakat nya sebesar : 2,5%

4.Hewan ternak  (unta, sapi, kambing) sebanyak Unta 5 ekor, Sapi 30 ekor, Kambing 40 ekor

Untuk Unta :
5 – 9 ekor : 1 ekor kambing
10 – 14 ekor : 2 ekor kambing
15 – 19 ekor : 3 ekor kambing
20 – 24 ekor : 4 ekor kambing

Untuk Sapi :
30 – 39 ekor : 1 ekor sapi umur 1 tahun
40 – 59 ekor : 1 ekor sapi umur 2 tahun
60 ekor : 2 ekor Sapi umur 1 tahun

Untuk Kambing :
40 ekor  : 1 ekor kambing
120 ekor : 2 ekor kambing.
201 – 300 ekor  : 3 ekor kambing.

5. Nishab Zakat Hasil Pertanian Dan Buah-Buahan

Untuk nishab hasil pertanian  ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Tidak ada di bawah lima wasaq zakat“. Satu wasaq setara dengan 60 sha’ . Sedangkan satu sha’ setara dengan 2,175 kg  atau 3 kg.(652 kg -720 kg)
Zakat yang dikeluarkan : bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%)

 

..Wallahu a’lam..