...

Tidak Potong Kuku

Artikel - 1 year ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman


‎مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (Muslim 1977)

***

Pertanyaannya bagaimana jika saya tidak kurban, apakah saya juga termasuk yang jangan memotong rambut / kuku? Atau hanya bagi yang berkurban saja?

Pertanyaan selanjutnya, apakah berarti memotong rambut / kuku dalam konteks ini berhukum Haram? Karena jelas hal ini jangan alias dilarang?

Pertanyaan selanjutnya, jika benar sama sama tidak boleh mencukur rambut / kuku bagi yang kurban maupun yang tidak kurban, apakah berarti disini berlaku Qiyas, yang tidak kurban berQiyas kepada yang Qurban?

Pertanyaan terakhir, apakah disini berarti rambut dan kuku saja, atau termasuk bagian tubuh lainnya?
___

Kalau dibahas detail maka akan panjang lebar, tetapi, akan kita bahas singkat tanpa mengurangi intinya.

1. Iya, perhatikan ada redaksi “ingin berkurban” dimana jika kita ingin berkurban walaupun belum mampu, maka dalil ini berlaku untuk seseorang tersebut.

2. Ulama berbeda pendapat, berdasarkan kajian kajian keilmuan mereka, ada yang memahami ini haram mutlak, ada pendapat lain yang memahami ini makruh. Adapun yang rajih adalah tidak sampai kepada Haram (yang memasukkan ke Neraka), sebagaimana thulab yang mempelajari ilmu fiqh juga tau, Haram (yang memasukkan kedalam Neraka) disertai adanya ancaman, adanya hukuman, adanya metafora bahaya, atau kengerian, adapun larangan tidak disertai dengan ancaman, “jangan”, maka pada beberapa kasus kebanyakan, hanya sampai pada Makruh saja, tidak sampai menyebabkan orang ini masuk kedalam Neraka. Adapun tidak haram, tidak diancam Neraka tentunya sebaiknya ini kita patuhi, atas dasar ketaaatan kita, dan semakin Afdholnya ibadah Kurban kita.

3. Qiyas tidak ada, atau tidak berlaku pada ranah ibadah ibadah inti (Shalat / Puasa / Zakat / Kurban / Haji / Dzikir / Dll). Tiap tiap ibadah wajib membawa Dalil sendiri bukan Dalil yang diQiyaskan. Adapun pada konteks disini yang di Qiyas adalah pelakunya (si pengkurban dan si bukan pengkurban) bukan ibadahnya, maka misal pada kasus ini diberlakukan Qiyas maka ini tidak apa apa. Adapun pada ibadah kurbannya yaitu Kambing / Sapi, di Qiyas dengan Ayam / Bebek, maka ini tidak bisa. Kemudian tanpa perlu kaidah Qiyas, jelas didapati diatas bahwa “ingin berkurban” maka siapapun yang ingin berkurban, baik dia benar (mampu) berkurban, ataupun yang belum (mampu) berkurban, maka keduanya berlaku hadits diatas dimana jangan tidak memotong rambut / kuku.

4. Pada pertanyaan 4 ini, benar berlaku Qiyas, rambut dan kuku adalah objek yang di Qiyas, bukan ibadah intinya. Lalu kita ketahui bahwa Al Quran / Hadits adalah “Signs” alias memberikan tanda tanda, bukan “Science” ilmu pengetahuan yang lengkap. Pada contoh signs atau tanda tanda larangan “khamr” maka ini berlaku Qiyas tanpa perlu disebutkan semua dalam redaksi Al Quran dan Hadits Vodka, Wiski, Arak, Ciu, Beer, dll. Begitupun pada konteks diatas rambut dan kuku maka berlaku Qiyas dengan rambut - rambut lain, kuku tangan maupun kaki, tanpa perlu menyebutkan jenggot, kumis, bulu kaki dll didalam redaksi Al Quran atau Hadits. Dimana juga dijelaskan bahwa salah satu hikmah dari tidak memotong rambut dan kuku pada periode tertentu ini adalah bermakna menjaga kebersihan, tidak selalu harus selalu dibuang / dipotong, melainkan dirawat, dibersihkan, dipelihara (dalam periode waktu tertentu). Juga hikmah lainnya ketika ada permasalahan yang menonjol, mengemuka, coba dicarikan solusinya, dimusyawarahkan, dibicarakan, diperbaiki, tidak selalu harus dengan cara langsung “cut off” potong / buang langsung (tentunya dalam satu periode waktu tertentu).


..Wallahu a’lam..