...

Tayammum

Artikel - 2 years ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Setelah pada artikel bahasan sebelumnya kita membahas tata cara bersuci dengan air (wudhu), pada kesempatan kali ini kita membahas versi lain cara bersuci apabila tidak ada air atau kondisi lain yang tidak memungkinkan dengan air, khususnya ketika hendak shalat, yaitu dengan menggunakan permukaan bumi(batu), permukaan tanah, debu yang menutupinya, yang ini biasa disebut dengan “tayammum”.

Kondisi yang diperpolehkan Tayammum
(Tidak memungkinkan dengan air)

Diantaranya :
Sakit
-Perjalanan (pergi/pulang)
-Sehabis buang air kecil / besar
-Sehabis Berhubungan badan
-Hendak Shalat
-Hendak Membaca Mushaf

Anggota tubuh yang wajib atau perlu disucikan, bisa dilakukan dengan debu, apabila tidak ada dan atau tidak memungkinkan dengan air.
___

Ada perbedaan pendapat Ulama, tentang bersuci ketika hendak shalat yaitu tetap perlunya menggunakan air pada anggota tubuh yang memungkinkan, dan yang tidak memungkinkan barulah dengan debu. Dan pendapat lainnya yaitu tayammum tidak perlu dengan air melainkan cukupkan kesemuanya dengan debu saja. Adapun yang rajih dalam hal ini adalah pendapat kedua (tanpa air), dimana didalam Dalil Dalil yang menjadi landasan tayammum tidak disebutkan perlunya tayammum dilengkapkan lagi dengan air disebagian lainnya.
___

Tata cara tayammum untuk pelaksanaan shalat ada perbedaan pendapat Ulama antara 1x untuk tiap tiap anggota yang disucikan, atau 1x untuk semua anggota tubuh yang disucikan. Adapun yang rajih dalam hal ini adalah pendapat kedua (1x untuk wajah dan lengan), dimana didalam Dalil Dalil uang menjadi landasan tidak disebutkan perlunya jumlah tertentu, atau lebih dari 1x.

Adapun urutan dilakukan tayammum untuk pelaksanaan shalat, didapati 2 contoh dari Dalil Dalil landasan yang shahih, yaitu :

1. Sekali tempel ke tanah/debu, tepuk, kemudian mengusap jari, telapak tangan dalam dan luar sampai batas pergelangan tangan kemudian, wajah. Ini boleh.

2. Sekali tempel ke tanah/debu, tepuk, kemudian wajah, baru kemudian telapak tangan luar dan dalam, jari, sampai perbatasan pergelangan tangan. Ini boleh.
___

Berikut beberapa Dalil, Fatwa, Kitab dan penjelasan Para Ulama tentang ringkasan tayammum diatas

Al Baqarah : 267, Al Maidah : 6, Al Hajj : 78, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Al Hakim, Al Baihaqi, Ahmad, Ibnu Qayyum, Ibnu Hajar, Asy Syaukani, As Syafii, Albani, Al Fauzan, Muttafaqun alaihi, Fatul Bari, Al Kubra, Al Mustradak, Irwaul Ghalil, dan lainnya


..Wallahu a’lam..