Tasyabuh adalah menyerupai atau mengikuti kebiasaan identik suatu kaum.
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad 3/50 dan Abu Dawud no. 5021)
Tasyabuh didalam ilmu Fiqh berhukum Haram (Yang dapat memasukan kedalam Neraka) karena larangan disini disertai adanya ancaman keras bagi yang melakukannya
Tasyabuh setidaknya ada 4 yang Haram, yaitu :
1. Tasyabuh dgn Non Muslim
2. Tasyabuh dgn Hewan
3. Tasyabuh dgn Lawan Jenis
4. Tasyabuh dgn Iblis / Jin
Sekali lagi, tasyabuh disini adalah menyerupai, mengikuti, atau membuat yang mirip dengan kebiasaan identik 4 kategori tersebut
Tasyabuh disini didapati baik pada ranah Ibadah maupun non Ibadah, yaitu :
1. Tasyabuh dengan Non Muslim misal : Maulid (Syiah), Natal (Nasrani), Meditasi (Budha), dll
2. Tasyabuh dengan Hewan misal : sujud buru buru seperti Ayam yang sedang mematuk, mendahului Imam akan dibangkitkan dengan kepala seperti Keledai, dll
3. Tasyabuh dengan Lawan Jenis (Wanita) misal : memakai anting, daster, selop, memanjangkan rambut, mencukur/tidak berjenggot, dll
4. Tasyabuh dengan Iblis misal : tidak mau sujud, sombong, kikir, pelit, dll
Adapun menyerupai, mengikuti, yang tidak identik dengan 4 kategori diatas, maka ini belum tentu tasyabuh, misal :
- Kalung / Name Tag / ID Card
- Makan (Sendok / Garpu / Sumpit)
- Model Model Rambut (Non Qaza)
- Football / Basketball (Olahraga Non Muslim)
- Dll
Adapun diserupakan, diibaratkan, dicontohkan dengan 4 kategori diatas yang berkonotasi positif maka belum tentu tasyabuh yang berkonotasi Haram, misal :
- Rajinlah seperti Kakakmu (perempuan)
- Tangannya Besar seperti Unta (Binatang)
- Loyal dan Setia seperti Anjing (Binatang)
- Disiplinlah seperti orang Jepang (Non Muslim)
Adapun case by case yang masih membingungkan bagi orang awam apakah suatu perilaku / perbuatan masuk atau tidak masuk kepada tasyabuh yang dilarang, maka :
1. Belajar kepada Ahli Ilmu
2. Bertanya kepada Ahli Ilmu
..Wallahu a’lam..