...

Se-Manhaj, Sama Dalam Aqidah, Beda Dalam Fiqh

Artikel - 2 years ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Sama Sama Ber-Manhaj Salaf
Sama Dalam Aqidah
(Tetapi Beda Dalam Fiqh)

Seseorang yang faham Aqidah Salaf, faham sunnah ibadah, benar dalam perkara ibadah, namun tetap bisa keluar dari Manhaj Salaf, dikarenakan gagal dalam memahami perkara perkara dunia

Didalam Manhaj Salaf, selain kita memiliki pemahaman Aqidah, Tauhid Rububiyah, Uluhiyah, dan Asma Wa Sifat, perkara iman, perkara ibadah sebagaimana Rasul dan Para Sahabat, tetapi kita juga harus memiliki pemahaman yang sama terhadap perkara perkara dunia yang dilarang / diharamkan Allah, walaupun akal dan logika tidak bisa menjelaskan (kenapa perkara dunia tersebut dilarang)
_

Bukan Maksud Akal Logika Ingin Menolak
Tetapi ⤵️

➡️Bukankah Sahabat yg Aqidahnya sama
Juga berbeda dalam perihal Fiqh, tidak menjadikan mereka keluar dari Ahlussunnah (Manhaj Salaf) ??

➡️Bukankah Imam Malik, Imam Syafei
Juga berbeda dalam perihal Fiqh, tidak menjadikan mereka keluar dari Ahlussunnah (Manhaj Salaf) ??

➡️Bukankah Syaikh Bin Baz, Syaikh Albani
Juga berbeda dalam perihal Fiqh, tidak menjadikan mereka keluar dari Ahlussunnah (Manhaj Salaf) ??

➡️Bukankah perbedaan Fiqh, perbedaan pendapat (urusan urusan diluar Aqidah), tidak menjadikan mereka keluar dari Ahlussunnah (Manhaj Salaf) ??
_

Jawabannya adalah ➡️ Benar
(Mereka Semua Tdk Keluar Manhaj Salaf)

⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️

Mereka Benar, sama dlm Hal Tauhid
Mereka Benar, sama dlm Hal Aqidah
Mereka Benar, sama dlm Hal Ibadah
(Yang Mana Harus Sesuai Tuntunan)

Mereka Benar, Berbeda dlm Hal Fiqh
Mereka Benar, Berbeda dlm Hal Dunia
(Yang Berhukum Asalnya Mubah)

Tetapi ⤵️

Mereka Sama dlm perkara Halal Haram
Mereka Sama dlm perkara Dunia Halal
Mereka Sama dlm perkara Dunia Haram

Selain Sama dalam Aqidah, Mereka SAMA dalam memahami perihal tentang Halal Haram. Mereka semua SAMA dalam memahami perkara perkara dunia  yang dilarang / diharamkan oleh Allah, dimana akal dan logika tidak bisa menjelaskan (kenapa perkara dunia tersebut dilarang)

Tidak ada satupun dari mereka, yang menghalalkan perkara perkara dunia yang dilarang / diharamkan oleh Allah, walaupun akal dan logika mereka tidak bisa menjelaskan (kenapa perkara dunia tersebut dilarang)

****************************

Mari kita lihat lagi Kaidah Sederhana ⤵️

Hukum Asal Ibadah = Haram
(Kecuali Ada Tuntunannya)

Hukum Asal Dunia = Mubah (Halal)
(Kecuali Ada Larangannya)
_

Mari kita lihat beberapa contoh berikut ⤵️

Jika kita perhatikan lagi perselisihan (Fiqh Ibadah) Abu Bakar yang Shalat Malam dengan Sirr, dan Umar yang Shalat Malam dengan Jahr. Keduanya Sama Sama mendapat pembenaran dari tuntunan Nabi shalallahu alaihi wasallam. Abu Bakar dan Umar berselisih di Fiqh Ibadah yang mana keduanya Sama Sama mendapat pembenaran dari Nabi shallalahu alaihi wasallam

Jika kita perhatikan lagi perselisihan (Fiqh Perihal Dunia) misal, Imam yang menghalalkan makan Buaya, dan mengharamkan makan Buaya. Keduanya masing masing terbatasi dengan belum datangnya Dalil. Adapun mereka sudah mendapati Dalil, maka niscaya Imam Imam yang berbeda pendapat ini akan Sama Sama dalam hal haramnya makan Buaya

Jika kita perhatikan lagi perselisihan (Fiqh Ibadah / Fiqh Muamalah) Syaikh Bin Baz, Syaikh Albani. Dalam perihal Fiqh Ibadah Turun Sujud, keduanya mungkin berbeda, namun masing masing Sama Sama berlandaskan tuntunan ibadah bahkan dari satu Dalil yang sama. Dalam perihal Fiqh Muamalah Perang Palestina, keduanya mungkin berbeda, namun masing masing Sama Sama berlandaskan Hukum Asal Dunia dimana semua jalan adalah Mubah (Halal) kecuali ada didapati larangannya

Perihal Aqidah, Ibadah ➡️ Lihat Tuntunan
Perihal Muamalah, Dunia ➡️ Lihat Larangan

Tidak ada satupun dari mereka, yang menghalalkan perkara perkara dunia yang dilarang / diharamkan oleh Allah, walaupun akal dan logika mereka tidak bisa menjelaskan (kenapa perkara dunia tersebut dilarang)

Darisini semoga terjelaskan, bahwa tidak ada satupun dari mereka berselisih di perkara (Fiqh) dunia, dimana mereka berselisih, satu mengharamkan dan yang lain menghalalkan, pada perkara dunia yang mana tidak bisa dijelaskan oleh akal dan logika (kenapa perkara dunia tersebut dilarang)

Darisini semoga terjelaskan, bahwa selain faham Aqidah, sunnah ibadah, benar dalam perkara ibadah, namun juga haruslah sama memahami perkara dunia yang dilarang / diharamkan oleh Allah, yang tidak bisa dijelaskan oleh akal dan logika (kenapa perkara dunia tersebut dilarang)

****************************

Kemudian, ada contoh perkara dunia yang lain dimana hal ini dilarang / diharamkan oleh Allah, dimana akal dan logika tidak bisa menjelaskannya, tetapi seiring perkembangan zaman perkara perkara dunia ini, Akal dan Logika mau tidak mau seakan kita pakai untuk "menyelisihi" Dalil, yaitu ⤵️

1. Penggunaan Selain Dinar / Dirham
2. Penggunaan Fasilitas Perbankan
3. Penggunaan Uang Elektronik

Jawabannya adalah ⤵️

➡️Akal dan Logika dengan alasan apapun Tidak Boleh dipakai untuk menyelisihi Allah dan Rasulnya

➡️Akal dan Logika Silahkan Dipakai untuk memahami Dalil Tuntunan maupun Dalil Larangan, dari Allah dan Rasulnya, Memahami Fatwa dan memilih Fatwa yang lebih berhati hati dan terkuat, apabila didapati ada lebih dari 1 (satu) Fatwa Ulama

⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️

1. Penggunaan Selain Dinar / Dirham

Dinar dan Dirham adalah "Mata Uang Terbaik" yang dituntunkan dalam Islam, namun penggunaan Barter, Anggur, Kurma, Gandum, Qiyas dengan Dollar, Real, Rupiah, (Lihat Hukum Asal Dunia) ini tidak didapati larangannya

Maka Tidak Haram ➡️ Mubah Saja

Adapun Qiyas dengan Barter, Anggur, Kurma, Gandum, Dollar, Real, Rupiah, memang sudah pasti benar tidak sebaik dan sestabil tuntunan dari Allah dan RasulNya yaitu Dinar dan Dirham
_____

2. Penggunaan Fasilitas Perbankan

Perbankan, perkara dunia, tidak ditemui di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam, tidak ditemui "Perbankan" di Al Quran, tidak ditemui "Perbankan" di As Sunnah. Maka hukumnya kita dapati dari Fatwa Para Ulama

Fatwa mengenai (perkara dunia berhukum asal Mubah) "Perbankan" sudah ada tersedia. Fatwa mengenai "Perbankan" ini Ijma (Hampir) Seluruh Ulama membaginya lagi menjadi Insya Allah yang Shahih Rajih dan Sharih adalah

A. Fasilitas Perbankan Simpan, (Terima Gaji) Tarik, Transaksi, Pembayaran, Pembelian, Transfer = MUBAH

B. Fasilitas Prioritas (dengan segala kemudahannya), Fasilitas Diskon Khusus, Deposito, Reksadana, CC, KTA, Pinjaman, Leasing, Pembiayaan, Asuransi dan sejenisnya = HARAM

Fatwa Ulama ini berlandaskan Dalil Dalil dan dalam menyikapi kemajuan dunia, zaman, teknologi, menggunakan Qiyas dari transaksi tunai, Qiyas dari transaksi yang tidak mengandung unsur pinjaman yang menghasilkan keuntungan, mempertimbangkan manfaat mudhorot maslahat, andai tidak didapati pilihan lain, dengan tidak mengambil bunga, (apabila ada pilihan Bank Syariah, walau tidak Syariah Syariah banget, maka lebih didahulukan dibanding Bank Konvensional) dan sebagainya
_____

3. Penggunaan Uang Elektronik

Penggunaan "Uang Elektronik", perkara dunia, tidak ditemui di Zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam, tidak ditemui "Uang Elektronik" dalam Al Quran, tidak ditemui "Uang Elektronik" dalam As Sunnah, maka hukumnya kita dapati dari Fatwa Ulama

Fatwa mengenai (perkara dunia berhukum asal Mubah) "Uang Elektronik" sudah tersedia, dimana "Uang Elektronik" ini sangat dekat dengan berbagai larangan larangan umum, semisal menyimpan pinjamkan dengan fasilitas keuntungan (larangan Riba) dan sejenisnya

Saya pribadi, mendapati ada 2 pendapat terkuat Hukum Uang Elektronik, yaitu ⤵️

A. Haram
Didapati ada unsur pemindahan / peminjaman / penitipan sejumlah dana ke wadah lain (pihak lain) dimana menghasilkan fasilitas tertentu, keuntungan tertentu, bagi orang pelakunya, yang dimana fasilitas, dan keuntungan serupa tidak dimiliki oleh orang yang bukan pelakunya (ini terkena Dalil Larangan Perkara Dunia RIBA)

B. Mubah
Fatwa ini dikeluarkan berlandaskan bermudah mudahan oleh Ijma' Ngustad yang bergabung dalam Ormas Islam, kemudian merasa berhak mengeluarkan Fatwa dan Hukum mengatas namakan Islam
_

Namun demikian, perkara "Uang Elektronik" tidak hanya sampai sebatas Fatwa itu, melainkan ada Fatwa dan keterangan keterangan lain dalam menyikapi keberadaan "Uang Elektronik" ini, berikut ringkasannya ⤵️

"Uang Elektronik" tidak diragukan lagi berhukum Haram, (berbeda dengan Uang Kertas yang tidak ada fasilitas dan keuntungan tertentu)

A.1. Namun pada keadaan keadaan khusus dan ketat tertentu, pemakaiannya dimasukkan kedalam Haram yang dilakukan di Ranah Darurat, semisal ETOLL dikarenakan tidak tersedianya cara pembayaran lain, tidak tersedianya pilihan lain

Cek Kategori Darurat⤵️
1. Menyebabkan Kematian
2. Tidak Ada Pilihan Lain ⬅️
3. Sementara Waktu

A.2. Namun pada keadaan keadaan khusus dan ketat tertentu, pemakaiannya dimasukkan kedalam Haram yang dilakukan di Ranah Darurat, semisal khusus Driver Gr*b / Goj*k, dibandingkan kemudhorotan massal dan besar yang dihasilkan dari Pembunuhan, Perampokan, Pengangguran, sebab tidak tersedianya cukup lapangan pekerjaan. (Sementara sampai menemukan pekerjaan yang lain)

Cek Kategori Darurat⤵️
1. Menyebabkan Kematian
2. Tidak Ada Pilihan Lain ⬅️
3. Sementara Waktu ⬅️

A.3. Namun juga pada keadaan keadaan khusus dan ketat tertentu, yang masuk kepada Kaidah Urf, dimana perilaku Haram ini dilakukan pelaku yang mengikuti Urf disuatu lingkungan yang tidak mengetahui akan keharaman perilaku tersebut, (hanya untuk dalam batas waktu tertentu)
_

Lebih lanjut saya jelaskan, perilaku Haram yang dilakukan di Ranah Darurat ini, hanya pada kondisi A.1, A.2, A.3

Adapun kita tidak didalam ke-3 kondisi diatas, mengisi / memakai Gopay, OVO, Dana, L*nkAja, AkuLaku, Sh*ppePay, Sa*sungPay, Ali*ay, dan sebagainya, demi mendapat fasilitas khusus, mendapat fasilitas diskon khusus, karena alasan fasilitas kepraktisan, maka = HARAM

Adapun apabila sebagai pengguna jasa Goj*k/Gr*b/Food/Send, maka = Wajib Mendahukan Pilihan Pembayaran Cash

Adapun Driver Grab/Gojek dihadapkan pada keadaan khusus tetapi tersedia pilihan lain selain Gop*y/OV*, maka pilihan lain = Wajib Didahulukan (cash)

Adapun Driver Gr*b/Goj*k dihadapkan pada keadaan khusus tetapi tidak tersedia pilihan lain selain Gop*y/OV*, maka = Keharaman ini Wajib Diingkari dan Hanya Terbatas Pada Waktu Tertentu

Adapun G*Food/Gra*Food/G*Send, syarat dan hak Khiyar Majelis diwakilkan pembeli ke Driver. Dimana pembeli tetap dapat memilih untuk Membatalkan/Meneruskan Pesanan (Khiyar Majelis) dengan diwakilkan oleh Driver. Namun apabila transaksi dilakukan dengan Gop*y/Ov* dengan fasilitas, diskon, dan keuntungan tertentu maka tetap terkena larangan muamalah Riba = HARAM

Adapun Transaksi Online, Toko Online, Jual Beli Online, syarat dan hak Khiyar Majelis tidak terpenuhi dan terwakili

*****************************
*****************************

Terlepas dari contoh contoh kasus diatas, perlu diketahui kaidah selanjutnya pada kasus kasus lainnya ⤵️

➡️Bahwa jika ada 1 Pendapat (Fatwa) Ulama, maka Haram membuat Pendapat Kedua

➡️Bahwa jika ada 2 Pendapat (Fatwa) Ulama, maka Haram membuat Pendapat Ketiga

➡️Bahwa jika ada 3 Pendapat (Fatwa) Ulama, maka Haram membuat Pendapat Keempat

➡️Bahwa jika mendapati ada 2,3,4 Pendapat  (Ulama) maka wajib memilih Pendapat yang paling berhati hati, Pendapat yang Terkuat

➡️Bahwa kedudukan Fatwa, sekalipun Ijma Seluruh Ulama, namun kemudian didapati menyelisihi Allah, RasulNya dan Ijma Sahabat, maka otomatis Fatwa siapapun gugur
_____

➡️Pastikan jika kita berselisih akan sesuatu, maka kembalikan kepada Allah dan RasulNya

"Jika kalian berselisih dalam suatu hal, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” (QS An Nisa 59)
_

➡️Pastikan ketika kita dihadapkan pada perkara perkara Aqidah, Ibadah, Muamalah, Dunia, yang tidak kita dapati petunjuk jelasnya di Al Quran dan As Sunnah, maka kita merujuk kepada Fatwa Ulama yang paling berhati hati dan terkuat. Bukan dikarenakan memilih yang mudah, melainkan memilih dikarenakan rasa takut kepada Allah

“Maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui” (QS An Nahl 43)

"Sesungguhnya yang takut kepada Allâh diantara para hamba-Nya, hanyalah orang-orang yang berilmu" (QS Fathir 28)

*****************************
*****************************
*****************************

Kenapa segala "keruwetan" didalam menghadapi perkembangan Zaman ini bisa terjadi?

Sesuai dengan Allah dan Rasulnya yang menyiratkan bahwa semakin hari semakin hari buruk

"Tidak akan tiba hari Kiamat hingga Allah mengambil orang-orang baik dari penduduk bumi, sehingga yang tersisa hanyalah orang-orang yang jelek, mereka tidak mengetahui yang baik dan tidak mengingkari yang munkar" (Musnad Ahmad)
_

Kenapa segala "keruwetan" didalam menghadapi perkembangan Zaman ini bisa terjadi?

Dikarenakan kita Kaum Muslimin, Kaum terbesar diseluruh dunia tidak mengikuti Sunnah, tidak mengikuti petunjuk Allah dan tuntunan Rasulnya

Bayangkan jika kita Kaum Muslimin, Kaum terbesar diseluruh dunia mengikuti petunjuk Allah dan tuntunan Rasulnya, makan Riba, Maisir, Ghoror, Zina, Maksiat, Khamr, Musik, Demokrasi, Uang Kertas, Uang Elektronik, tidak akan meraja lela seperti sekarang ini

Dikarenakan kita Kaum Muslimin, Kaum terbesar diseluruh dunia, malah ikut ikutan membebek perilaku Nasrani dan Yahudi, tasyabuh makan Riba, Maisir, Ghoror, melakukan Maksiat, Khamr, Musik, Demokrasi, memakai Akal dan Logika menghalalkan, melakukan perkara dunia yang dilarang / diharamkan oleh Allah, dan terakhir ikut ikutan membebek bertransaksi cara Nasrani dan Yahudi dalam Uang Elektronik, Gop*y, OV*, Dan*, Lin*Aja, Sh*ppe Pay, dikarenakan kebodohan mengikuti Kaum Kafir masuk ke lubang Dhob

"Sesungguhnya kalian akan mengikuti kebiasaan umat-umat sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sedepa demi sedepa, sehingga seandainya mereka masuk lubang Dhob, niscaya akan kalian ikuti,” maka para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, (maksudmu) orang-orang Yahudi dan Nasrani?” (Jawab Rasulullah) ya siapa lagi" (Bukhari dan Muslim)

___________________________

NOTE : Fatwa didapat dari pertanyaan khusus pada segmentasi kasus yang terjadi di lingkup Indonesia. Fatwa sangat terbatasi oleh lingkup kondisi, jarak, tempat, dan waktu tertentu. Fatwa masih bisa berubah sesuai dengan perkembangan kasus. Fatwa otomatis gugur apabila ditemukan Dalil Shahih atau Fatwa lain yang lebih berhati hati dan kuat, rangkuman Fatwa Fatwa diatas didapat dari Sesi Jawab Fatwa terbatas, pada Dauroh, Majelis Ilmu Salaf Syaikh Fauzan, Syaikh Salim, Syaikh Muhammad, Syaikh Ali Hasan, Syaikh Musa Nasr, Syaikh Yahya dan lainnya, yang juga pernah dinukilkan diberbagai kesempatan oleh Guru Guru saya, dan Ustadz Salaf lainnya

NOTE : Keadaan yang dihadapi Kaum Muslimin Zaman ini, sangat amat masih jauh sangat mudah, dibandingkan Keadaan Kaum Muslimin Akhir Zaman, dimana dihadapkan pada berat dan ngerinya Fitnah Dajjal

..Wallahu a'lam..