Rujuk masih diperbolehkan ketika suami menceraikan istrinya 1x, dan 2x, adapun yang ke 3x maka rujuk tidak lagi diperkenankan, tidak ada lagi istilah kembali bersama, karena ini sudah berpisah dengan sebenar-benar berpisah (di zaman ini lengkap dengan keputusan KUA, surat cerai, perubahan status pada KTP dll).
Cerai adalah perkara sungguh-sungguh, dan bukan main-main, yang tidak disukai Allah, namun bisa dilakukan apabila pernikahan tersebut tidak lagi karena Allah, pernikahan yang sudah bermasalah dan tidak bersolusi. Maka cerai atau talak yang ke 3x tidak ada lagi kemungkinan untuk rujuk, bersama. Kecuali memenuhi beberapa kriteria, salah satunya benar yaitu si Istri yang sudah menikah lagi dengan orang lain, dan juga bercerai, maka mantan istri ini bisa dirujuk kembali mantan suami pertama tadi, dengan melakukan semua tata cara pernikahan sesuai syariat.
Cerai (yang ke 3x), atau talak (3), sekali lagi ini adalah sebuah kesungguhan untuk berpisah, tidak lagi bersama. Perihal bisa rujuknya (talak 3) dimana istri dalam keadaan sudah menikah kembali, diartikan bahwa betapa sulitnya untuk rujuk. Sangat sulit seseorang istri yang sudah bercerai (3x) dan si istri menikah lagi, dan cerai lagi (dari suami ke2nya), dan rujuk dengan mantan suami pertama, tentu ini dimaksudkan betapa sulitnya. Betapa tidak main-mainnya cerai (yang ke3x) ini. Diartikan lebih jauh pernikahan bukan pula untuk main-main, perceraianpun bukan pula untuk main-main. Dipahami disini bahwa jika cerai (3x) sudah dilakukan maka suami disini benar-benar tidak ingin, tidak mau, tidak bisa, kembali lagi dengan mantan istrinya. Karena jikapun mau rujuk akan sangat sulit dimana menunggu si mantan istri ini menikah lagi, cerai lagi, dan baru bisa dilakukan proses rujuk. Adapun setelah menikah dengan suami ke2 dan tidak cerai, maka tentu sulit untuk rujuk dengan si mantan istri ini. Dipahami juga bahwa syariat bukan untuk dimain-mainkan, misal cerai saja talak 3 nanti tinggal rujuk dengan cara istri “pura-pura” nikah dan cerai dahulu, baru dirujuk, tentu tidak demikian, tentu perceraian (3x) adalah hal serius, dan sungguh harus penyebab yang berat, fatal, dosa besar, tidak mau, tidak bisa lagi diperbaiki dan atau tau persis konsekuensinya bahwa kan sangat sangat sulit untuk rujuk kembali.
Inilah maksud dari si istri harus menikah lagi dengan yang lain dan cerai jika mau dirujuk setelah cerai (3x). Yaitu = sangat serius, sangat sulit.
*****
Memang, ada perbedaan pendapat, kajian Ulama, Fatwa Ulama terkait ini, kembali lagi tergantung berbedanya konteks masing-masing ketika pendapat, kajian, dan fatwa Ulama tersebut dikeluarkan. Adapun secara umum yang rajih. Cerai 3x maka benar istri harus menikah lagi dengan yang lain dan cerai, untuk kemudian bisa dirujuk. = sangatlah serius, tidak main main, proses yang susah untuk rujuk, benar benar diartikan pisah tanpa ada niat kembali rujuk.
***
Tambahan sedikit, seorang suami yang sudah 3x menceraikan / talak istrinya, dipahami tentu benar-benar ingin berpisah dengan besarnya kemungkinan untuk tidak kembali bersama. Dipahami akan sangat aneh jika seorang suami sudah 3x menceraikan / talak, tetapi masih mau rujuk juga. (Walaupun ini bisa, dengan kerumitan istri harus menikah lagi, cerai lagi, sebelum dirujuk).
..Wallahu a’lam..