...

Qunut Nazilah Perintah Dari Ulil Amri

Artikel - 1 year ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Masih berkorelasi dengan apa yang terjadi kepada saudara-saudara kita Kaum Muslimin di Palestina, Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan perintah secara resmi untuk pelaksanaan Qunut Nazilah (Doa Qunut dalam shalat kala mengutuk suatu kaum, kala dizolimi luar biasa oleh suatu kaum). Termuat pada :

Surat Edaran Kementerian (menteri) Agama, dalam hal ini perpanjangan tangan dari Ulil Amri, Presiden, Pemimpin yang sah. No 12 tahun 2023 tentang Aksi Solidaritas Dan Doa Bersama Untuk Palestina. Diantaranya berisikan :

1. “Bagi umat Islam melaksanakan qunut nazilah dan shalat gaib untuk para syahid;
2. Bagi umat beragama melaksanakan doa bersama sesuai agama masing-masing atau doa bersama lintas agama untuk seluruh korban dan agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya; dan
3. Bagi umat beragama memberikan donasi untuk warga Palestina dengan ketentuan:”

“a. bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja; dan

b. bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.
Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk dipatuhi.”

*****

Berhubung ini adalah perintah resmi dan yang mana untuk dipatuhi rakyat kepada pemimpin, kepada pemerintah yang sah. Maka, perintah ini akan dan silahkan kita patuhi, asalkan tidak menyelisihi Allah dan RasulNya. Adapun jika bertentangan dan menyelisihi tentu kita tidak serta merta menaatinya, bisa ditolak, bisa diingkari dalam hati, dll.

Maka, kita lihat dulu apakah ada aspek yang menyalahi Allah dan Rasulnya? Ternyata ada, beberapa diantaranya dibahas dibawah ini :

1.
Sebagaimana kita harus ketahui dahulu, bahwa Kementrian bukanlah tempat dari Para Ahli dari bidang-bidang tertentu, melainkan lembaga yang isinya adalah orang-orang yang mengurusi administrasi bidang-bidang tertentu.

Kementrian Luar Negeri bukan berisi orang-orang Ahli yang berkemampuan banyak bahasa asing. Kementrian Pendidikan bukan berisikan orang-orang Ahli / Pakar dalam bidang pendidikan, dan seterusnya, termasuk Kementerian Agama yang mana juga bukan berisikan para Ahli Agama, melainkan mengurusi perihal / admisnistrasi dalam urusan keagamaan.

2.
Karena ibadah Qunut Nazilah menunggu dari arahan Ulil Amri, dan disini Kementerian Agama sebagai perpanjangan tangan Ulil Amri telah mengeluarkan perintah dan ini untuk kita ditaati. 

Qunut Nazilah ada didalam syariat, maka Qunut Nazilah sunnah (dituntunkan) untuk kita lakukan. Adapun perihal doa Qunut, sebaik-baiknya doa haruslah sama redaksinya dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Ulil Amri, Kementerian Agama (wakil dari Pemerintah membuatkan narasi doanya, untuk kemudian dibaca oleh Kaum Muslimin dalam Qunut Nazilah).

3.
Adapun redaksi doa Qunut Nazilah yang harusnya seragam diseluruh negeri ini ternyata tidak ada doanya setelah dimintakan ke Ulil Amri, maka kita lebih baik tidak membuat-buat atau menambah-nambahkannya, tidak melakukan jauh lebih baik, dibanding melakukan suatu hal ibadah untuk akhirat padahal keliru.

Jika Ulil Amri membebaskan redaksi doa-doanya di dalam Qunut Nazilah sesuai tokoh Alim Ulama setempat, Maka ini tidak apa-apa untuk kita ikut mengamalkannya (Ini Fatwa Ulil Amri). Adapun tidak diperintah Ulil Amri, maka tidak perlu dilakukan. Apabila kita ragu, takut salah, takut keliru, apabila takut ada tata-cara seperti ibadah baru, ibadah bid’ah, maka lebih baik bagi kita tidak melakukannya (karena tidak melakukannya tidaklah haram).

4.
Shalat Ghaib ini juga keliru, karena tidak serta merta kita melakukan Shalat Ghaib, melainkan ada tata caranya yang benar, Jasad Hancur, belum ada yang menyalatkan mayit dll, ini boleh. Adapun jasadnya ada, dimandikan, sudah dikafankan, sudah dishalatkan, sudah dikubur dengan baik, maka Shalat Ghaib ini tidak perlu lagi untuk dilakukan.
Perihal “Doa Bersama”, ini juga keliru, karena Doa itu tuntunan agamanya adalah dengan suara lirih, suara pelan, dan tidak bersama-sama beramai-ramai, atau berjamaah.

5.
Tentu Ulil Amri, Pemerintah, punya lembaga pendukung program kerja Ulil Amri itu sendiri, dan dimana lembaga-lembaga ini di utilisasi untuk donasi, dengan niat baik dan cara yang baik, mampu mengkoordinir petugas resmi negara di Baznas misal, maka silahkan saja bersedekah / donasi disitu.

Adapun didapati poin, situasi dan kondisi khusus terkait hal ini, silahkan dipastikan dulu benar pemahaman sebelum pelaksanaannya. 

Insyaa Allah diijabah doa dan ikhtiar kita, untuk saudara kita Kaum Muslimin di Palestina, aamiin.


..Walllahu a’lam..