Puasa Tasuah
Sebuah Ibadah (Puasa) yang tidak dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam. Beliau tidak sempat melaksanakan ibadah ini, karena Qodarullah beliau wafat sebelum melakukan ibadah ini.
___
Ditebalkan beberapa fawaid terkait :
“Puasa Tasuah”
1. Dicita citakan Nabi = Sunnah
Kita semua tau bahwa yang dikerjakan Nabi shallallahu alaihi wasallam, bukanlah tentu pasti adalah Sunnah, sebagaimana pergi safar Isra dan Miraj, shalat hingga kaki pecah pecah, berguru kepada Makhluk Halus / Malaikat, menikahi lebih dari 4 wanita, melainkan ini kekhususan beliau. Adapun kita mengerjakan ini, maka ini bukanlah sunnah, malahan kita masuk kepada sesuatu yang haram.
Puasa Tasuah disini, semakin memahamkan kita lagi. Bahwa termasuk kedalam sunnah (atau tuntunan), sesuatu ibadah tidak dikerjakan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, dimana ini dicita citakan beliau namun belum sempat terlaksana, namun ibadah tersebut Ijma dilakukan Para Sahabat. Puasa Tasuah disini maka melaksanakan sunnah, walaupun Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah melakukan ibadah ini.
2. Hukum Fiqh = Sunat
Puasa Tasuah disini berhukum sunat, karena ibadah ini dituntunkan dan dianjurkan untuk dikerjakan, berpahala besar tentunya, namun tidak disertai ancaman ketika tidak melaksanakan ibadah ini.
Note:
Sunnah = Tuntunan Ibadah
Sunat = Tidak Wajib Berpahala Jika Dilakukan
3. Qiyas dengan Tarawih Dimasjid
Sama halnya dengan Ibadah Shalat Tarawih berjamaah di Masjid sebulan penuh, ini seakan menyelisihi Nabi shallallahu alaihi wasallam, karena beliau hanya shalat 2-3malam pertama, selebihnya beliau shalat tarawih dirumah, karena takut dianggap wajib oleh umat.
Namun Para Sahabat yang paling paham akan agama ini, dan pemahamannya dibimbing langsung oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam, justru melakukan Tarawih berjamaah di Masjid setiap malam selama bulan puasa. Ini dilakukan Umar, Utsman, Ali, dkk, ini dilakukan karena mereka paham benar bahwa Ibadah ini sunat, (sedangkan asbab Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak melakukannya karena takut dianggap wajib). Pemahaman ini sepakat semua sahabat tanpa ada satupun sahabat yang berselisih, alias Ijma Sahabat. Sebagaimana Puasa Tasuah, Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak mengerjakan, namun Sahabat Ijma melakukan ibadah tersebut
4. Sunnah yaitu sebuah ibadah :
- Dianjurkan Nabi
- Dicontohkan Nabi
- Dituntunkan Nabi
- Dilakukan Nabi (kecuali kekhususan)
- Tidak dilakukan Nabi (kecuali Sahabat Ijma melakukan), atau dicita citakan Nabi shallallahu alaihi wasallam.
5. Jangan lakukan sebuah ibadah, kalau itu dilakukan Nabi shallallahu alaihi wasallam, namun ibadah itu adalah kekhususan beliau. Sebaliknya lakukanlah ibadah, walaupun Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak pernah melakukannya, selama ibadah tersebut dilakukan dan tidak ada perselisihan diantara para sahabat, atau Ijma Sahabat.
..Wallahu a’lam..