Mayoritas kita Kaum Muslimin di Indonesia menyandarkan Hukum Fiqhnya pada Hukum Fiqih Imam Syafi'i (atau Madzhab Syafi'i)
Mayoritas kita Kaum Muslimin di Indonesia pada perihal menutup Aurat Wanita, TIDAK mengikuti Madzhab Syafi'i yang mewajibkan Cadar (menutup wajah kecuali area mata)
Mayoritas kita Kaum Muslimin di Indonesia, pada perihal menutup Aurat Wanita, "BERPINDAH" mengikuti Madzhab Hanafi yang tidak mewajibkan Cadar (menutup semua anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah / wajah tidak ditutupi)
👆👆👆👆👆
Diatas membahas Mayoritas
Dibawah membahas Minoritas
👇👇👇👇👇
Menurut Pengakuan Polisi di Arab :
Minoritas saudara kita Kaum Muslimin di Arab Saudi memakai Cadar, bukan karena mengikuti ajaran Islam, bukan karena mengikuti Madzhab tertentu. Namun karena "akal akalan" Muda Mudi untuk bermaksiat
Minoritas saudara kita Kaum Muslimin di Arab Saudi (Laki Laki-red) memakai Cadar untuk mengakali lingkungan, agar bisa berdua-dua (dengan Wanita-red) menaiki mobil yang sama, berdua-dua lolos masuk di Apartemen. Mengakali lingkungan dengan maksud untuk bermaksiat
_
Menurut Pengakuan Polisi di Arab :
Lebih baik Batas Aurat "Versi' Indonesia, karena tidak bercadar. Sehingga wajahnya terlihat, menghindari akal akalan Muda Mudi yang ingin bermaksiat dengan berpura pura memakai Cadar
____________________
Hal ini, banyak dipakai sebagai "Dalil" pembenaran sebagian "Ulama Ulama" di Indonesia (Islam Nusantara), bahwa Islam "Versi Indonesia" itu adalah Islam yang lebih baik dari Islam "Versi Arab"
#walyadzubillah
Hal ini, banyak dipakai sebagai "Dalil" pembenaran sebagian "Ulama Ulama" di Indonesia (Islam Nusantara), untuk Nusantarakan Islam, bukan Mengislamkan Nusantara
#walyadzubillah
******************************
Bantahan terhadap Syubhat ini ⤵️
1. Polisi Arab Tidak Tau Indonesia (1)
Polisi Arab tidak tau kelakuan Muda Mudi Indonesia, terlepas dari Muda Mudi Kaum Muslimin di Indonesia yang memakai Jilbab atau Tidak, memakai Cadar atau Tidak, kasus kemaksiatan remaja tetap didapati di Indonesia
2. Polisi Arab Tidak Tau Indonesia (2)
Polisi Arab tidak tau, kalau Indonesia mayoritas justru Bermadzhab Syafi'i yang mana berpendapat Cadar adalah Wajib
3. Polisi Arab Tidak Tau Indonesia (3)
Polisi Arab jangan jangan tidak memiliki pengetahuan perihal Madzhab di Arab ataupun Madzhab di Indonesia
4. Polisi Arab bukanlah Dalil
Sejak kapan pernyataan satu-dua Polisi Arab dipakai sebagai Dalil landasan dalam beragama Islam?
5. Ulama Islam Nusantara bukan Dalil
Pendapat sebagian Ulama Islam Nusantara bukanlah Dalil, bukanlah landasan mutlak dalam Beragama. Apalagi disuatu perihal permasalahan ada Dalil tegas dari Al Quran dan As Sunnah
___________________
Inilah salah satu akibat
yang kita dapati jika kita menjadikan
Pendapat Imam Syafi'i
Pendapat Imam Hanafi
Pendapat Ulama A
Pendapat Ulama B
Pendapat Ulama Nusantara
Bahkan Argumen 1-2 Polisi Arab
Sebagai Dalil Landasan dalam Beragama
Akhirnya menjadi jauh
Akhirnya menjadi ngawur
Akhirnya menjadi kemana mana
Akhirnya menjadi tidak karu-karuan
Padahal ⤵️
Jika kita kembalikan landasan kebenaran dalam beragama ini, kepada Al Quran dan As Sunnah. Maka akan sangat jelas dan terang benderang yaitu :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"...Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka! Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu, dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang..."
(QS. Al Ahzab : 59)
أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
"...Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan)..."
(Abu Dawud 4104. Baihaqi 3218)
Ini merupakan Dua Dalil Tegas
Juga didapati Dalil lain penyelaras, penguat, dan yang melengkapinya
*****************************
Semoga darisini kita semakin faham bahwa Landasan kita Kaum Muslimin adalah Dalil, yaitu Firman Allah (Al Quran) dan petunjuk petunjuk Rasulnya (As Sunnah)
Islam ⛔ TIDAK DIBANGUN ⛔
diatas pendapat orang per orang
(Jika Ada Dalil Tegas)
"...Dan... berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai..."
(QS. Ali Imran 103)
..Wallahu a'lam..