...

Penerapan Fiqh

Artikel - 2 years ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Fiqh dalam Terapan

Pada penerapan/pelaksanaannya
Fiqh terbagi menjadi 2, yaitu ⤵️

A. Bermadzhab

Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin pada umumnya untuk menyandarkan Hukum kepada salah satu Fiqh Madzhab tertentu, dalam hal ini ada 4 Madzhab Besar :

1. Madzhab Imam Hanafi
2. Madzhab Imam Maliki
3. Madzhab Imam Syafi'i
4. Madzhab Imam Hambali

Konsekuensi bagi Kaum Muslimin yang Bermadzhab adalah, wajibnya memposisikan diri sebagai Awam dihadapan 1 Madzhab (yang dipilihnya tersebut), taklid dan tsiqoh, yakin dan percaya kepada semua perihal Syariat, Ketetapan Hukum dari Madzhab tersebut dari "A sampai Z"

Note : Tidak Boleh Pindah Pindah Madzhab
(Sesuka Hati)
_

Karena tidak mungkin bisa disebut Bermadzhab apabila mencocoki (sepakat dengan) Madzhab tersebut disatu sisi, tetapi menyelisihi (berbeda, memiliki pemikiran lain) pada sisi yang lain

Note : Mengikuti "A sampai Z", Kecuali Pada Permasalahan Permasalahan yang Jelas Jelas Salah dihukumi oleh Suatu Madzhab tersebut
_____

B. Tidak Bermadzhab

Diperbolehkan bagi Kaum Muslimin pada umumnya untuk tidak menyandarkan Syariat dan Hukum Agama kepada suatu Madzhab tertentu (tidak Bermadzhab tidak apa apa)

1. Tidak Mutlak Madzhab Imam Hanafi
2. Tidak Mutlak Madzhab Imam Maliki
3. Tidak Mutlak Madzhab Imam Syafi'i
4. Tidak Mutlak Madzhab Imam Hambali

Konsekuensi bagi Kaum Muslimin (awam) yang tidak Bermadzhab adalah, tidak diperbolehkannya membuat hukum sendiri, wajibnya menuntut ilmu lebih mendalam, memiliki pengetahuan tentang Syariat dan Hukum Hukum yang dikeluarkan Para Ulama, wajibnya memilih 1 tata cara Syariat paling kuat, 1 Hukum yang paling kuat diantara Pendapat yang dikeluarkan Para Ulama

Note : Tidak Asal Pilih Hukum

*******************************

Tanya :
Kenapa Ilmu Fiqh Madzhab ini dipelajari?

Jawab :
Untuk mengetahui secara Detail, kenapa ada dan terjadi Perbedaan Pendapat, Perbedaan Ijtihad, Perbedaan Syariat, Perbedaan Hukum, Perbedaan Persektif Pandang didalam Islam

Untuk mengetahui secara Detail, bahwa Perbedaan Pendapat, Perbedaan Ijtihad, Perbedaan Syariat, Perbedaan Hukum, Perbedaan Perspektif Pandang didalam Islam karena sangat terbatasi oleh Perbedaan Situasi/Kondisi, Perbedaan Masa/Waktu, Perbedaan Tempat/Geografis, serta Perbedaan Kedalaman Pengetahuan Ulama yang memandang suatu permasalahan Umat

Note : BUKAN berarti diartikan Perbedaan lantas diperbolehkan di segala keadaan, waktu, dan tempat

******************************
******************************

Untuk memudahkan, Fiqh dibagi 3 ⤵️

A. Fiqh Aqidah

Pada Ranah Pemahaman tentang Aqidah, tidak diperbolehkan, tidak dibenarkan, tidak diperkenankan memiliki pemahaman yang Berbeda Beda

Note : Perbedaan Situasi/Kondisi, Perbedaan Masa/Waktu, Perbedaan Tempat/Geografis, TIDAK BOLEH lantas berbeda dalam pemahaman Aqidah
_

B. Fiqh Ibadah

Pada Ranah Pemahaman tentang Ibadah, tidak diperbolehkan, tidak dibenarkan, tidak diperkenankan memiliki pemahaman yang Berbeda Beda, apabila tidak didukung Dalil Al Quran dan Dalil As Sunnah sebagaimana Rasul dan Para Sahabat

Note : Perbedaan diperbolehkan apabila ada "Dalil Pilihan" yang membuat sebuah Ibadah boleh dilakukan berbeda
_

C. Fiqh Muamalah

Pada Ranah Pemahaman tentang Muamalah, semua pada asalnya adalah boleh, diperbolehkan berbeda beda, kecuali pada hal hal yang diharamkan

Note : Situasi/Kondisi, Perbedaan Masa/Waktu, Perbedaan Tempat/Geografis yang berbeda, maka bisa jadi Boleh berbeda pula Fiqh dalam Muamalah

******************************
******************************

Untuk memudahkan, berikut yang perlu diperhatikan dan dipahami dengan benar, 3 Fiqh berikut

A. Fiqh Aqidah (Yakini Yg Allah Kehendaki)

Perlu difahami dengan benar dan TIDAK BOLEH berbeda pendapat perihal Tauhid, (terutama Asma Wa Sifat yang suka keliru)
-Keberadaan Allah Diatas Arsy
-Turunnya Allah di Akhir Sepertiga Malam
-Allah Memiliki Wajah/Tangan/Betis dll

Note : Keliru Memahami Aqidah, berbeda memahami Aqidah, bisa menyebabkan Keluar dari Islam, Kafir, Kekal Didalam Neraka (Kecuali Tergelincir)
_

B. Fiqh Ibadah (Lakukan Yg Wajib)

Perlu difahami dengan benar dan TIDAK BOLEH berbeda pendapat perihal Ibadah (terutama dan khususnya yang paling penting ibadah wajib. Misal: Shalat 5 Waktu, Puasa Ramadhan), kecuali ada "Dalil Pilihan" yang membolehkannya berbeda

Note : Keliru Memahami Ibadah, berbeda memahami Ibadah, bisa menyebabkan keluar dari Islam, Kafir, Kekal Didalam Neraka (Kecuali Tergelincir)
_

C. Fiqh Muamalah (Tinggalkan Yg Haram)

Perlu difahami dengan benar, bahwa pada hukum asalnya, pada dasarnya BOLEH berbeda (kecuali yang Diharamkan)

Pada Situasi/Kondisi, Perbedaan Masa/Waktu, Perbedaan Tempat/Geografis yang berbeda, bisa saja yang diharamkan menjadi boleh dikerjakan, dengan memperhatikan hal berikut :

Apabila tidak ada pilihan selain Haram
1. Apabila menyebabkan Kematian
2. Apabila tidak Ada Pilihan Lain
3. Apabila sementara / sekadarnya
Boleh melakukan yang ➡️ Haram

Apabila terdapat pilihan Haram & Haram
Wajib melakukan yang ➡️ Mudhorot Kecil

Apabila terdapat Pilihan Halal & Haram
Wajib melakukan yang ➡️ Halal


Note : Keliru Memahami Muamalah, berbeda memahami Muamalah, dan ternyata Salah, belum tentu Keluar dari Islam, belum tentu Kafir, memasukkan ke dalam Neraka namun tidak kekal



..Wallahu a'lam..