...

Larangan Waktu Aktivitas Jual Beli

Artikel - 2 years ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Perihal Larangan Beraktivitas Jual Beli (dan semisal) ketika terdengar seruan Shalat Jumat (Adzan Jumat), disini berlaku untuk orang Beriman baik Laki Laki maupun Perempuan, karena Hukum (Syariat Dalam Islam) pada dasar asalnya adalah berlaku untuk Laki Laki, Perempuan, maupun *Jin, kecuali jika ada redaksi keterangan yang membeda-bedakannya

*)Syariat bagi Jin Mengikuti Syariat Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam
_

Maka, baik Perintah maupun Larangan, Berlaku untuk Laki Laki, Perempuan (Bahkan Jin)

Maka, Larangan Aktivitas Jual Beli (dan semisal) ketika terdengar seruan Shalat Jumat (Adzan Jumat), berlaku untuk Laki Laki, dan Perempuan (Bahkan Jin)

Sering kita saksikan Syubhat dimana diantara sebagian besar Kaum Muslim, hanya Kaum Laki Laki saja yang berhenti berkegiatan jual beli dan semisal, sedangkan Kaum Perempuan tetap berjual beli, menjaga toko, bekerja, berkegiatan ekonomi yang lain

Padahal perihal ini adalah wajib, baik Kaum Laki Laki ataupun Kaum Perempuan Muslim, untuk menghentikan segala jual beli (segala aktivitas semisal), dan jika perintah ini diabaikan maka berhukum Haram

*****************************

Dalam Keilmuan Ushul Fiqh dikenali Kaidah Kaidah diantaranya Mafhum yang terbagi 2 yaitu

A. Mafhum Mukhalafah
(Singkatnya ➡️ Lafad Adlh Pembatas)
Contohnya :

1. Allah 1 (jika ada 2 maka bukan Allah)
2. Allah diatas Arsy, (selain diatas Arsy salah)
3. Menyembah Allah (selain Allah adalah Syirik)

Dsb
_

B. Mafhum Muwafaqah
(Singkatnya ➡️ Lafadz Bkn Pembatas)
Contohnya :

1. Larangan "Ahh" kepada Orang Tua, bukanlah pembatas, melainkan adalah "perwakilan" dari larangan membentak, memaki, memukul, menonjok, memaki, menendang membanting, dst

2. Larangan "Jual Beli" pada saat Shalat Jumat, bukanlah pembatas, melainkan "perwakilan" dari larangan menjaga warung, menunggu kedai, shift jaga cafe, kegiatan perekonomian lain, dst

3. Larangan "Huss" ketika Khutbah Jumat, bukanlah pembatas, melainkan "perwakilan" dari berbisik bisik, ngobrol, chatting wa, comment grup, balas bbm, balas email, dst

Dst
_____

Agar Mudah Mengingatnya ⤵️
• MuKHalafah= KHusus (Hanya 1 Saja)
• MuWAfaqah= SemuWA (Semua/Semisal)

Note : Pengelompokan "Mafhum" ini, dikelompokkan, dikategorikan, digolongkan, oleh Alim Ulama Tafsir Al Quran, Para Alim Ulama Ahli Fiqh (Bukan Sembarang Tafsir / Sembarang Orang Per Orang Mengelompokkan)

#apalagi.ustad.ormas
_____

Dengan adanya Kaidah "Mafhum" ini, kita jadi semakin memahami bahwa Al Quran ini sudah sangat lengkap tanpa perlu penambahan apapun, baik definisi Tauhid, Aqidah, Ibadah, Muamalah, untuk perintah perintah Allah, ataupun untuk larangan larangan Allah

Dengan adanya Kaidah "Mafhum" ini, kita memahami kenapa Al Quran tidak perlu ditambahkan lafadz larangan Beer, Cocktail, Wine, Whiskey, Anggur Merah, Tuak, dll melainkan sudah terwakilkan dengan redaksi "Khamr"

Dengan adanya Kaidah "Mafhum" ini, kita jadi memahami kenapa Al Quran tidak perlu ditambahkan lafadz larangan nyalon, ngafe, jaga warteg, jaga warung nasi pecel, macul, manen, mancing, jaga warnet dll, (ketika waktu Shalat Jumat) melainkan sudah terwakilkan dengan redaksi "Jual Beli"

Dengan adanya Kaidah "Mafhum" ini, kita jadi memahami kenapa Al Quran "hanya" 1 buku, hanya 1 kitab, "hanya" 6000an Ayat. Padahal bisa menjadi panduan mengurusi segala permasalahan dunia maupun akhirat, 1400th lalu, sekarang, dan hingga kiamat kelak, hingga alam kubur, hingga padang masyar, neraka, maupun surga kelak

******************************

Bukan Hanya Laki Laki
(Laki Laki tentu melangkah ke Masjid)

Perempuan, Dilarang, melakukan jual beli, beraktivitas/ berkegiatan perekonomian apapun, baik offline/online ketika sedang masuk waktu Shalat Jumat (Haram) ✋

Berdiam diri, mendengarkan Khutbah, Berzikir, Menyegerakan Shalat Zuhur, bahkan Ikut Shalat Jumat disunnahkan untuk Wanita, jika Masjid setempat menyediakan Saf Jamaah untuk Perempuan (Baca : Wanita Shalat Jumat = Sunat)👍

Adapun perempuan berdiam dirumah, diwarung, berkegiatan selain "Jual Beli" dan semisalnya, menyapu, mengepel, berberes rumah, duduk duduk di teras, nunggu anak, nunggu toko, adalah boleh (Mubah) 👌

 

Wallahu'alam