...

Jual Beli Online

Artikel - 2 years ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Jual beli online di zaman sekarang biasanya menggunakan media sosial seperti Website, Instagram, Whatsapp, aplikasi lainnya seperti OL*, Toko*edia, Sho*ee, La*ada, J*.ID, untuk property ada ruma*.com, ruma*123 dan ada juga untuk otomotif seperti Mobi*123

Sebenarnya Hukum Asal Dunia adalah Mubah/Halal, tidak masalah menjual barang secara online karena sama-sama ijab qabul seperti jual beli langsung, hanya saja sistem online ini memberikan potensi dan cara transaksi yang tidak dibenarkan dalam syariat

Contoh 1: Toko Online Yang Memiliki Stock Barang Sendiri
Ini diperbolehkan, walau barang yang dijual tidak terlihat secara fisik tapi penjual dapat menjelaskan spesifikasinya. Selain itu penjual dapat meng-upload foto barang yang dijual untuk meyakinkan calon pembeli dan juga agar calon pembeli dapat melihat deskripsi barang yang dijual secara jelas. Jika barang yang dijual adalah barang bekas pakai, penjual harus menjelaskan kekurangan yang ada pada barang tersebut, misal ada lecet, pernah jatuh, dsb.

Contoh 2: Toko Online Sistem Dropship
Ini diperbolehkan, asalkan penjual sudah memiliki izin secara penuh dari pemilik barang. Dropship (yang memenuhi syarat syar'i) ini dilakukan oleh para retailer, setelah itu retailer meneruskan pesanan kepada pemilik barang, lalu barang langsung dikirim kepada pembeli dari produsen atau bisa juga dari retailer itu sendiri.

Contoh 3: Toko Online Sistem Makelar Atau Perantara
Ini diperbolehkan, asalkan kita sebagai perantara sudah memiliki izin dari pemilik barang. Misalnya jual beli property yang saat ini sudah banyak melalui iklan online seperti website ruma*.com, 9*.com, ruma*123 dsb. Dalam hal ini nanti nya si pemilik rumah akan memberikan komisi kepada perantara sesuai kesepakatan di awal

*****

Hal-hal yang membuat jual beli online Menjadi haram yaitu ketika ada larangan :

1. Sistem Pembayaran
Sangat banyak penawaran promo yang menggiurkan untuk para pembeli, misalnya diskon yang didapat jika menggunakan Ov*, Dan*, Lin* Aja, credit card, debit card dengan bank tertentu, G*-Pay dsb (keuntungan dari akad pinjam, 2 akad dalam 1 transaksi jual beli)

2. Katalog Dengan Memajang Foto Makhluk Bernyawa
Biasanya penjual akan meng-upload foto barang yang dijual berdampingan dengan foto model untuk baramg tersebut. Misalnya endorsement dengan artis papan atas agar cepat laku, jika barang yang dijual berupa pakaian artis tersebut diminta menggunakan pakaian yang dijual lalu difoto untuk diupload di media sosial

3. Perbedaan Harga
Ini sering ditemukan jika kita membeli barang menggunakan platform seperti yang ada di poin 1. Misal harga barang Rp 100.000, kalau beli cash harga normal tapi jika menggunakan Ov* harganya menjadi Rp 90.000

4. Memberikan Layanan Kredit
Hal ini sering ditemukan jika membeli rumah, apartemen, mobil atau bahkan barang-barang elektronik. Walau diluaran sana banyak yang memberikan layanan kredit, tapi kita sebagai umat muslim seharusnya dengan tegas tidak membuka jalan bagi calon pembeli untuk membeli barang secara kredit

5. Menjual Barang Yang Bukan Milik Kita
Ini seperti sistem dropship namun kita belum izin dengan pemilik barang. Jadi di sini masuk unsur Riba dan juga terdapat gharar karena barang bukan milik kita lalu malah kita jual, transaksi menjual barang yang belum kita beli / belum dimiliki)

Dan lainnya, yang ada larangannya dari Al Quran maupun As Sunnah

 

..Wallahu a'lam..