Ada beberapa perbedaan antara fatwa dengan dalil yaitu ;
- Dalil itu bersifat Global
- Fatwa itu bersifat Lokal
- Dalil itu waktunya Abadi
- Fatwa itu waktunya Temporari
- Dalil itu berkedudukan Tetap
- Fatwa itu berkedudukan Tidak Tetap
Fatwa adalah pendapat kuat yang dijadikan sandaran apabila tidak didapati Dalil tegas,
Fatwa adalah pendapat kuat yang dijadikan sandaran pada perkara perkara baru yang tidak ada didapati jelas di Dalil
Fatwa adalah pendapat kuat yang dikeluarkan dari hasil pemikiran dan merupakan hak Ahli, Alim dalam Agama ( Ulama )
Fatwa bisa saja berubah, apabila didapati Dalil yang menyelisihinya, diwaktu yang berbeda, ditempat yang berbeda, disituasi dan kondisi yang berbeda
_
Fatwa bisa saja berubah bahkan Fatwa dari Ulama yang sama. Dari Fatwa A ke Fatwa B, ketika didapati Dalil, kondisi, situasi, keadaan dan waktu yang berbeda pula, contohnya adalah Fatwa Video
________
Beberapa contoh fatwa ulama yang berubah sebagai berikut ;
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
➡️ Syaikh Bin Baz Rahimahullah tentang perkara Video, ini tidak ada di Dalil Al Quran dan Sunnah, berpindah dari Pendapat Haram Video, menjadi Boleh, tetapi dengan syarat sangat ketat (semisal alat bantu Dakwah, tidak adanya aurat, riya, dan tidak terdapat pelanggaran lainnya)
_
➡️ Imam Syafi'i Rahimahullah, kita kenali memiliki Kitab Fiqih Lama dan kita Fiqih Baru, Qaulul Jadim dan Qaulul Jadid, kemudian sikap beliau yang rujuk dari pendapat Qunut subuh, membuang pendapatnya tentang Qunut Subuh, jika didapati Dalil Kuat yang menyelisihinya ( walaupun aku harus rujuk dari dalam kuburku ). Pindahnya fatwa beliau tentang awal perhitungan masa iddah dari awal haid menjadi akhir haid, dll
_
➡️ Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah yang keluar dari pendapat lamanya tentang 3 Talak dalam 1 waktu (terhitung 3 Talak) menjadi pendapat barunya yaitu 3 talak dalam 1 waktu terhitung 1 talak
_
➡️ Syaikh Albani Rahimahullah yang mengharamkan Pemilu, namun mengeluarkan Fatwa Lokal bolehnya Pemilu untuk Negara2 Islam yang dalam keadaan Gawat Darurat
_
➡️ Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Muhammad Adil Al Kalbani, Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily ( Semoga Allah menjaga mereka semua ) yang berubah fatwanya tentang ojek online / taxi online, tentang shalat renggang2, atas faktor kondisi dan waktu yang berbeda
_
➡️ Imam Nawawi Rahimahullah yang berpindah pendapat tentang Isbal haram, menjadi tidak apa apa kalau tidak sombong, Imam Asyariah yang rujuk dari Takwil terhadap Sifat Sifat Allah, Imam Ghozali yang rujuk dari fatwa dan pendapatnya tentang Filsafat, dll
(Dalam ranah ini sebenarnya Fatwa Ulama tidak laku, karena Isbal, Sifat Allah, dan Filsafat, didapati Dalil Dalil tegasnya dari Al Quran maupun Hadits)
_____
Semoga dari sini kita semakin Faham tentang kedudukan Dalil, dan Fatwa, untuk pada permasalahan apa, juga siapa yang berhak dan yang tidak berhak untuk mengeluarkannya
Saya, Kamu, Ustad, Bukan Ustad, Siapapun boleh menyebutkan Fatwa (dari Ulama), setelah memilih Fatwa yang terkuat, jika kita ditanya tentang perkara Agama. Namun saya, kamu, Ustad ataupun bukan *tidak boleh* membuat / mengeluarkan Fatwa ( membuat pendapat baru ), apalagi pada perkara Agama yang tidak diketahuinya
Note : apalagi sampai membuat perkumpulan non Alim Ulama, apalagi sampai perkumpulannya bernaung disebuah Ormas, kemudian berfatwa pada perkara perkara Agama baru. ( Padahal non lembaga badan resmi perpanjangan tangan dari Ulil Amri / Padahal non lembaga badan resmi, wakil resmi dari Ulil Amri untuk mengurusi Fatwa )
..Wallahu a'lam..