...

Buru Buru (Part 2)

Artikel - 2 years ago - Tag : Artikel
Author : Abdullah Abdurrahman

Setelah kita mengetahui bahwa “buru buru” adalah salah, dimana dari hukum asal kinerja otak yang mau cepat saja, mudah saja, shortcut saja, dst. 

Namun sebaliknya, “buru buru” ada pula yang berdasarkan Dalil Dalil malah dianjurkan. Dimana untuk “buru buru” yang demikian adalah baik, hal hal dibawah ini adalah sangat baik untuk disegerakan

1. Bertaubat
Bertaubat disini saya letakkan pada posisi pertama, karena buru buru dalam bertaubat ini adalah buru buru yang nomor satu paling penting. Kita tidak pernah tau kapan kemalangan mendatangi kita, maut mendatangi kita, dan betapa alangkah buruknya jika kemalangan itu datang dalam kondisi kita kufur, ingkar, bermaksiat, kita ingkar, ataupun dalam kondisi fasik. Marilah kita buru buru taubat sekarang.

2. Melunasi Hutang
Melunasi hutang saya letakkan pada posisi kedua, jika sanggup kala sudah jatuh tempo, kita buru-buru lunaskan dulu hutang diri kita kepada orang (yang sudah) baik kepada kita memberi piutang.

3. Menyajikan Makan/Minum kpd Tamu
Selanjutnya, ketika ada tamu yang datang (tentu setelah menempuh perjalanan) maka sangat baik apabila kita buru-buru menyajikan minuman/makanan yang terbaik, jangan menunda nundanya. Adapun didahului bertanya kepada tamu dengan maksud agar minuman/makanan yang disajikan disini menjadi tidak mubazir adalah tidak mengapa. Disini juga dipahami bahwa menerima tamu itu baik, bisa menjadi ladang amalan amalan sunat, jadi jangan pernah menolak tamu mendatangi rumah kita, apabila keadaan memungkinkan.

4. Menikahkan Anak Gadis
Menikahkan anak gadis disini yaitu jika sudah ada calonnya yang baik agama dan akhlaknya, sudah datang yang melamar, sudah datang jodohnya. Kemudian dipahami bahwa anak gadis sendiri, bukan menikahkan anak gadis orang lain, (atau jika ada gadis lalu kita nikahi untuk diri kita). Yang dimaksud disini kita sebagai orang tua (ayah) jangan menolak, tidak menyetujui, melarang, jika sudah datang laki laki yang baik agama dan akhlaknya, melamar anak kita, dan tentunya anak kita sebagai yang dinikahi disini, ridha.

5. Menyegerakan Mengurus Jenazah
Menyegerakan disini ikut terlibat, dan atau membantu dalam pengurusan jenazah, yaitu (1) Memandikan Jenazah, (2) Mengkafankan Jenazah, (3) Menyolatkan Jenazah, (4) Menguburkan Jenazah.

_
Referensi :
QS Al Imran 135, Dzariat 24-27, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Syaikh Albani dalam Majmu Al Fatawa, dan lainnya.


..Wallahu a’lam..