Market Place dan Affiliate Marketing Adalah BEDA
⬇️ Secara Singkat, Pada Dasarnya ⬇️
Market Place adalah, sebuah tempat (online) dimana kita bisa membuka toko (online) dan berjualan produk/jasa milik kita sendiri, contoh : Tokopedi*, Bukalapa*, OL*, Shop*e, F* Market Place, Carousel
_
Affiliate Marketing adalah, sistem bisnis dalam proses jual beli (kebanyakan online) yang memperbantukan orang/pihak lain dalam menjual sebuah produk (milik orang/pihak lain), kemudian membayar fee sebagai imbal jasa atas produk yang terjual, contoh : Travelok*, Pegipeg*, Agod*, Tripodviso*
Kemudian seiring berjalannya waktu, Market Place menggunakan sistem bisnis Affiliate Marketing, untuk memperbesar omset penjualan atau pengembangan, yang mana semakin tercampur campur, semakin "rancu"
Jual Beli, ada pada ranah Fiqih Hukum Muamalah Kontemporer, berhukum asal Mubah, kecuali mengandung Ghoror, Maisir, Riba, atau yang diharamkan lainnya
Jual Beli Online, ada pada ranah Fiqih Hukum Mualamah Kontemporer, berhukum asal Syubhat, berada diantara Halal dan Haram, dikarenakan penjualan online sangat rentan area jual beli "abu abu", dan tidak adanya salah satu syarat dalam jual beli yaitu Khiyar Majelis
Masuk ke pembahasan Jual Beli Online yang mana berhukum asal Syubhat, saya dapati ada dua pendapat yang menghukuminya
1. Haram
Pendapat ini didasari kaidah jika bertemu pada area "abu-abu" antara Halal dan Haram, maka meninggalkannya lebih didahulukan
2. Mubah
Pendapat ini didasari asalkan semua syarat sah jual beli terpenuhi, maka jual beli dalam bentuk apapun Sah (Baik Offine maupun Online)
_
Jika dihadapkan pada 2 pilihan ini, saya pribadi memilih pendapat pertama (Haram), dimana dituntunkan didalam Manhaj Salaf, untuk memilih pilihan, yang mana lebih berhati hati, lebih shahih, lebih sharih, lebih rajih
Sarana Offline, Online, Afilliate Marketing, Billboard, Koran, Flyer, Brosur, Telfon, Email, Kurir Antar, Makelar dst, diperbolehkan dalam rangka memasarkan, mengiklankan, namun jual beli tetap dilakukan dalam keadaan Offline, dikarenakan Offline adalah satu satunya syarat jual beli Khiyar Majelis dapat terpenuhi. Ini didasari kehati hatian, dalil yang lebih shahih, sharih, dan rajih
"Afilliate marketing halal tidak ya ?, Cara kerjanya seperti ini, kita join dengan sejumlah dana lalu dapat produk buat dijual juga bisa ngejualin produk mereka, bisa juga merekrut reseller2 lalu nanti ketika reseller2 itu menjual kita dapat persenan, kerjanya on line aja, mohon penjelasan"
Jawabannya : ⤵️
Cara kerja seperti ini, dan yang telah saya telusuri maka bisnis jual beli ini bukanlah Market Place dan bukan juga Affiliate Marketing
Melainkan ➡️ MLM berkedok Market Place
Melainkan ➡️ MLM berkedok Aff Marketing
Join dengan membayar sejumlah dana, kemudian, memiliki sebuah "akun/lapak online" didalam Aplikasi/Perusahaan milik orang lain, mendapat produk milik orang lain, diperbolehkan menjual produk orang lain dengan mendapat komisi, tetapi dengan kewajiban membeli dengan pola tertentu dan adanya pola rekrut downline, dan seterusnya, ini adalah MLM
Join dengan berbagai kemudahan, (hanya misal 700rb), kemudian memiliki sebuah Mall sendiri, Pasive Income tidak terbatas, tanpa repot gudang, tanpa logistik, tanpa repot pengiriman, ini sangat bernuansa "iming iming" seperti MLM pada umumnya. Ini sangat jauh dari definisi Market Place, Affiliate Marketing, yang "berdarah darah" membutuhkan modal, stock, iklan, gudang, pengiriman, branding, juga relasi dan skill marketing sangat tinggi
Join dengan cara dan mekanisme seperti ini, sudah sangat jelas adalah join ke MLM, membeli produknya, menjual produk pihak lain, merekrut, bonus rekrut dan seterusnya, namun dengan packaging kedok Market Place / Affiliate Marketing
Market Place (Jual Beli Online), adalah Haram
Af Marketing (Jual Beli Online), adalah Haram
Adapun MLM,
dengan kedok Market Place
dengan kedok Affiliate Marketing
(Jual Beli Online)
Maka ➡️ "Triple Haram"
_
Saya pribadi mendapati, tidak ada satupun orang dari usaha MLM yang berhasil Kaya Raya seperti Tagline pada umumnya "Pasive Income tak terbatas" dari bisnis MLM, dari bisnis Iming Iming, selain hanyalah "Pura Pura Kaya"
Saya pribadi memilih dan menyarankan, untuk tidak masuk ke area muamalah "abu abu", tidak masuk ke bisnis area syubhat, dimana jelas kita dituntunkan untuk meninggalkan area syubhat
Saya pribadi menyarankan agar menjauhi semua muamalah, jual beli dalam bentuk transaksi online, karena tidak memenuhi syarat dan hak dalam berjual beli yaitu Khiyar Majelis
Saya pribadi menyarankan agar berjual beli hanya pada ranah yang diperbolehkan, yaitu offline. Adapun dalam proses pemasaran produk/jasa yang kita jual menggunakan Offline, Iklan Online, Afilliate Marketing, Billboard, Banner, Spanduk, Koran, Flyer, Brosur, Telfon, Email, Kurir Antar, Makelar, maka silahkan saja
Saya pribadi menyarankan, dan mempersilahkan menggunakan media sarana bantuan online dalam memasarkan produk, namun tetap berjual beli dalam kondisi offline
Misal :
Iklan Poskot*.com, Jual Mobilnya Offline
Iklan Ruma*.com, Jual Rumahnya Offline
Iklan IkanLel*.com, Jual IkanLelenya Offline
Iklan OL*, Tokopedi*, Jual Barangnya Offline
(Agar menjaga syarat dan hak Khiyar Majelis)
Adapun seiring perkembangan zaman jual beli online ini tidak terelakkan, menjadi satu satunya pilihan dalam berjual beli, semisal Transaksi Toll yang hanya menggunakan satu satunya pilihan Uang Elektronik, maka Insya Allah nanti Para Ulama yang memiliki hak, dan keilmuan, akan mengeluarkan Fatwa Fatwa terkait selanjutnya
..Wallahu a'lam..