Hukum Asal adalah salah satu kaidah dasar, yang akan membuat kita lebih mudah dalam melihat suatu permasalahan Agama
Berikut adalah beberapa diantaranya :
1. Hukum Asal Laki Laki
Adalah ➡️ Diluar Rumah
Pada dasarnya, Laki Laki fitrahnya adalah diluar rumah, betapa banyak didapati landasan Dalil menyebutkan Laki Laki Belajar, Bekerja, Beribadah, Berperang diluar rumah. Nabi shallalahu alaihi wasallam, sahabat, para salafush shalih sangat jarang yang berdiam dirumah, melainkan keluar rumah
_
2. Hukum Asal Perempuan
Adalah ➡️ Didalam Rumah
Pada dasarnya, Perempuan fitrahnya adalah didalam rumah, betapa banyak didapati landasan Dalil menyebutkan Perempuan, mendidik anak, memasak, berhijab, tidak berhias diri keluar rumah, tidak safar tanpa mahrom. Para Istri Nabi para shohabiyah sangat jarang yang keluar luar rumah tanpa keperluan penting
_____
Hukum Asal berlaku pada Kondisi Asal
Hukum Asal berlaku pada Kondisi Umum
Adapun jika dalam kondisi Khusus, semisal Suami Sakit, Cacat, Suami Kelainan, Saat Pandemi, maka bisa saja Laki Laki banyak dirumah
Adapun jika dalam kondisi Khusus, semisal Istri tidak dinafkahi, Istri sekolah, Istri keluar rumah dengan mahrom dan Izin suami/wali, maka bisa saja ditemui Perempuan berada diluar rumah
Adapun jika dalam kondisi umum, kondisi biasa, didapati Laki Laki banyak didalam rumah, atau sebaliknya didapati Perempuan banyak diluar rumah, maka Laki Laki ini, atau Perempuan ini ⤵️
➡️ Keluar dari Hukum Asal
(Tidak wajar / Tidak Standar / Tidak Normal)
_____
Dari 2 Kaidah Dasar ini saja
akan menjawab banyak sekali perkara,
Semisal siapa yang harus bekerja; siapa yang harus memasak; siapa yang harus menafkahi rumah tangga; siapa yang harus membuat kopi teh dirumah; dsb
*****************************
*****************************
3. Hukum Asal Daging Dagingan
Adalah ➡️ HARAM
Landasannya adalah dimana, Haramnya daging hewan (halal) yang disembelih dengan tidak menyebut / diniatkan kpd Allah. Haramnya daging sembelihan selain Ahlul Kitab ( Yahudi dan Nasrani ), Haramnya daging hewan buas, berkuku tajam, Haramnya bangkai, Haramnya daging babi, anjing, dan lain lain
Seandainya jika, kita berada disuatu tempat asing, lantas kita mendapati sepotong daging, maka Haram kita memakannya sampai kita memastikan daging tersebut adalah daging yang Halal untuk dimakan
_
4. Hukum Asal Sayur2an/Buah2an
Adalah ➡️ HALAL
Landasan adalah dimana, sayur sayuran dan buah buahan sangat banyak yang diperbolehkan dibanding yang diharamkan ( kecuali Khuldi / buah beracun ), hampir semua Sayur dan Buah adalah Halal
Seandainya kita terjebak di hutan, atau disuatu tempat, lantas kita mendapati sayur sayuran atau buah buahan maka tidak ada satupun didapati larangan untuk memakannya, alias Halal
_____
Hukum Asal berlaku pada Kondisi Asal
Hukum Asal berlaku pada Kondisi Umum
Adapun dalam kondisi khusus, misal dihutan tidak ada makanan lain ( darurat ), Sayur buatan, Buah buatan, sayur beracun, buah beracun, maka kondisi ini keluar dari Hukum Asal. Bisa saja daging babi ( yang Haram ) menjadi boleh dimakan, atau sebaliknya sayur dan buah menjadi Haram dimakan
Adapun jika dalam keadaan umum, biasa, lantas Babi dimakan, Bangkai dimakan, Buah diharamkan, Sayur diharamkan, maka orang ini ⤵️
➡️ Keluar dari Hukum Asal
( Tidak wajar / Tidak Standar / Tidak Normal )
_____
Dari 2 Kaidah Dasar ini saja
akan menjawab banyak sekali perkara,
Semisal bagaimana menyikapi makan daging, makan sayur, makan buah di Indonesia, di Amerika, di Saudi, di Jepang, di China, dan berbagai tempat dan keadaan lainnya
..Wallahu a'lam..