Manhaj Salaf, adalah satu-satunya metode, satu-satunya pemahaman terbaik didalam Islam
Karena Manhaj Salaf, merupakan metode cara memahami Aqidah, cara melakukan semua ibadah, dan sebagian muamalah dunia, yang diajarkan dan dituntunkan langsung oleh Rasul shallallahu alaihi wasallam, kepada generasi generasi awal Umat Muslim, kepada Para Sahabat, kepada generasi Salafush Shalih
Karena Manhaj Salaf, merupakan metode, cara memahami agama, cara melakukan semua ibadah, dan sebagian muamalah dunia, yang difahami dan diimplementasi oleh Para Sahabat, generasi Shalafush Shalih
Karena Manhaj Salaf, merupakan metode, pemahaman, yang mana kita diwajibkan untuk berpegang, menggenggam, dan bahkan mengigitnya dengan gigi geraham
****************************
Pada perkara perkara Aqidah, dalam perkara perkara Ushul, adalah wajib kita memiliki satu metode dan pemahaman yang sama (entah akal/logika bisa menerima atau tidak) dengan para pendahulu Umat Islam yang berjalan diatas Manhaj Salaf, sama dengan para Sahabat
Note : Tanpa Kecuali
_____
Pada perkara perkara Ibadah, adalah wajib kita memiliki satu metode, pemahaman, dan praktek yang sama (entah akal/logika bisa menerima atau tidak) dengan para pendahulu Umat Islam yang berjalan diatas Manhaj Salaf, sama dengan Para Sahabat
Note : Kecuali pada perkara perkara Ibadah yang mana disediakan oleh Allah (Al Quran), disediakan oleh Rasul shallallahu alaihi wasallam (As Sunnah) lebih dari satu pilihan, Kecuali pada perkara yang mana disediakan pilihan dan diperbolehkan untuk berbeda
_____
Pada perkara perkara Muamalah, perkara perkara Dunia, kita diperbolehkan melakukan semua muamalah, diperbolehkan berbeda beda dalam bermuamalah, berbeda beda dalam perkara perkara dunia (entah akal/logika bisa menerima atau tidak)
Note : Kecuali pada perkara perkara Muamalah, perkara perkara Dunia, yang dilarang
_____
Pada perkara perkara Muamalah, perkara perkara Dunia, kita dilarang melakukan semua perkara Muamalah, semua perkara Dunia yang diharamkan (entah akal/logika bisa menerima atau tidak)
Note : Kecuali yang dikecualikan
⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️⬇️
Berikut beberapa pengecualian diperbolehkannya perbedaan ⤵️
1. Dalil Belum Sampai
(Aqidah, Ibadah, Muamalah, Dunia)
Didapati Sahabat, Abu Bakar dan Ibnu Abbas berbeda pemahaman mengenai Haji Tamattu, Umar dan Abdurrahman bin Auf berbeda metode dan pemahaman disebabkan Umar belum mendapati Dalil dalam menyikapi Thaun. Dimana pasti ketika Dalil sudah sampai maka Abu Bakar dan Umar akan rujuk ke metode dan satu pemahaman benar yang sama
Didapati Para Imam, Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafe'i, Imam Hambali berbeda beda metode dan pemahaman akan Ibadah maupun Muamalah disebabkan belum mendapati Dalil. Dimana Para Imam ini mengatakan bahwa jika pendapat mereka berbeda dengan Dalil, maka buanglah pendapat dan kembalilah (sama) dengan Dalil
_____
2. Terdapat lebih dari Satu (Cara)
(Ibadah)
Didapatinya ada beberapa perbedaan yang diperbolehkan, dimana tersedianya Dalil, tersedianya pilihan dari Allah (Al Quran) dari Rasul shallallahu alaihi wasallam (As Sunnah)
Didapatinya Umar Jahr, dan Abu Bakar Sirr, dimana didapati pilihan perbedaan cara ataupun jumlah rakaat, Shalat Dhuha, beberapa Shalat Rawatib, Shalat Malam, cara duduk Istirahat, dan lain sebagainya
_____
3A. Terdapat Pengecualian Perbedaan
(Aqidah / Ibadah pada kondisi khusus)
Didapatinya ada beberapa pengecualian perbedaan yang diperbolehkan, dimana tersedianya Dalil, tersedianya pilihan dari Allah (Al Quran) dari Rasul shallallahu alaihi wasallam (As Sunnah)
Didapatinya perbedaan yang diperbolehkan dikarenakan sebab khusus. Semisal melisankan kalimat Kufur, Syirik, namun hati mengingkari dikarenakan kondisi khusus. Semisal pilihan wudhu dan tayamum, pilihan cara shalat dengan duduk, berbaring, isyarat, pilihan diperbolehkannya Qashar, Jamak. Semisal pilihan diperbolehkannya tidak puasa dalam kondisi tua renta, sakit, hamil, menyusui pada kondisi khusus, pilihan diperbolehkannya Qodho, Fidyah, dan lain sebagainya
_____
3B. Terdapat Pengecualian Perbedaan
(Muamalah / Dunia pada kondisi khusus)
Didapatinya ada beberapa pengecualian perbedaan yang diperbolehkan, dimana tersedianya Dalil, tersedianya pilihan dari Allah (Al Quran) dari Rasul shallallahu alaihi wasallam (As Sunnah)
Didapatinya perbedaan yang diperbolehkan dikarenakan sebab khusus. Semisal pilihan diperbolehkannya memakan daging Babi dalam kondisi khusus, semisal pilihan diperbolehkannya seorang suami memiliki 1,2,3,4 istri, pilihan diperbolehkannya bercampur dengan selain Istri, pada kondisi khusus adanya Perbudakan Islam, dan sebagainya
_____
4A. Tak Ada Dalil, Tetapi Didukung Fatwa
(Ibadah)
Didapatinya sebuah hukum, pengecualian hukum yang menghalalkan atau mengharamkan, pada kondisi khusus tertentu, dalam keterangan Fatwa Ulama yang berdasarkan Keilmuan Al Quran dan As Sunnah
Didapatinya Fatwa Ulama arah kiblat pada kondisi ketika malam hari di padang pasir, dimana tidak diketahui arah kiblat, tidak ada kompas, dan lain sebagainya
Note : Karakteristik Fatwa Ulama sangat terbatas pada kondisi khusus tertentu, terbatas pada tempat tertentu, terbatas pada waktu tertentu, termasuk keterbatasannya keilmuan
_____
4B. Tidak Ada Dalil, Tetapi Didukung Fatwa
(Muamalah / Dunia)
Didapatinya sebuah hukum, pengecualian hukum yang menghalalkan atau mengharamkan, pada kondisi khusus tertentu, dalam keterangan Fatwa Ulama yang berdasarkan Keilmuan Al Quran dan As Sunnah
Didapatinya Fatwa Ulama tentang Waris, Nikah, karakteristik Darah Haid, Dropship, Perbankan, Penggunaan Teknologi, Bayi Tabung, Uang Elektronik, Jual Beli Online dan sebagainya
Note : Karakteristik Fatwa Ulama sangat terbatas pada kondisi khusus tertentu, terbatas pada tempat tertentu, terbatas pada waktu tertentu, termasuk keterbatasannya keilmuan
____________________________
Bermanhaj Salaf yaitu memiliki pemahaman, metode, Aqidah, Ibadah, Muamalah, Dunia yang SAMA sesuai dengan tuntunan / larangan Allah dan Rasulnya, dengan Para Sahabat, Para Generasi Shalafush Shalih
_
Bermanhaj Salaf yaitu memiliki pemahaman, metode, Aqidah, Ibadah, Muamalah, Dunia yang TIDAK BOLEH BEDA dengan tuntunan / larangan Allah dan Rasulnya
K E C U A L I Yang D I K E C U A L I K A N
Jika tidak ditemui didalam Al Quran dan As Sunnah, kita merujuk kepada Fatwa Ulama yang berdasarkan keilmuan Al Quran dan As Sunnah, Perlu dingingat bahwa karakteristik Fatwa Ulama sangat terbatas pada kondisi khusus tertentu, terbatas pada tempat tertentu, terbatas pada waktu tertentu, termasuk keterbatasan keilmuan
Jika didapati perbedaan, dua pendapat atau lebih dari Fatwa Ulama, maka wajib melihat peruntukan Fatwa tersebut dalam rangka kondisi, wilayah, tempat, dan waktu apa, memilih salah satu Fatwa paling berhati hati dan paling kuat diantara pilihan Fatwa yang ada, tidak boleh membuat pendapat atau memilih jalan yang lain
..Wallahu a'lam..