Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :
“Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.
(1) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; (2) apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; (3) apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; (4) apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); (5) apabila dia sakit, jenguklah dia; dan (6) apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman). (Muslim, no. 2162)
Didalam ilmu Fiqh, didapati kaidah angka sebagai batasan dan angka bukan sebagai batasan, misal :
Langit 7 lapis = Angka disini batasan
Astagfirullah 3x = Angka disini batasan
Menggerak2an = Angka disini bukan batasan
70.000 umatku = Angka disini bukan batasan
70.000 malaikat = Angka disini bukan batasan
Dalam Ilmu Fiqh Hak seorang Muslim atas saudara Muslim yang lainnya tidak dibatasi maksimal dengan 6 hal diatas saja, melainkan adapun diluar 6 itu, tetap bisa kita lakukan sebagai Hak atau (kewajiban bagi yang lain) antar sesama Muslim dan Muslim yang lainnya. Misal :
Misal :
-Meminjamkan barang/uang
-Memberi makan/pangan
-Memberi baju/pakaian
-Memberi naungan/tumpangan
-Memberi pekerjaan/kesibukan
-Menyekolahkan/Memberi pendidikan
-Dll
Tentu ini lebih dari 6 (enam)
Terlebih adanya Dalil Dalil lain yang menyatakan bahwa “bertolong-tolongan” antar sesama, yang tidak dibatasi ikatan jumlah angka tertentu.
___
Adapun demikian Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam yang mana adalah Dalil tentu tidak bisa ditolak, tetap kita Imani, dan terima, bahwa Hak seorang Muslim atas saudara Muslim lainnya ada 6 yang sangat fundamental, atau mendasar.
“Hak” disini bermakna wajib bagi Muslim yang lain terhadapnya, wajib disini berarti harus, dan apabila tidak melakukannya maka berhukum haram. 6 Hak dimaksud diatas dibahas lebih jelas dalam keilmuan Fiqh berhukum Fardhu Kifayah (Wajib Kifayah). Jadi kita pahami bahwa ada 6 Hak sesama Muslim atas Muslim lainnya yang berhukum Wajib (Fardhu Kifayah).
Berhukum Wajib dan Berpahala Ibadah Wajib bagi yang pertama melakukan 1 diantara 6 kewajiban atas hak saudara Muslimnya yang lain. Adapun, yang melakukan kedua, ketiga, dan seterusnya berhukum Sunat.
___
1. Seseorang saudara Muslim yang memberi salam, maka Wajib Kifayah (satu diantara sekian orang yang ada disitu) untuk menjawab salam tersebut. Adapun pelaku kedua, ketiga, dan seterusnya berhukum Sunat
2. Seseorang saudara Muslim yang mengundang (Misal : Pernikahan), maka Wajib Kifayah yang diundang tersebut mendatangi undangan tersebut, kecuali ada Uzur yang dibenarkan Syar’i
3. Seseorang saudara Muslim yang meminta nasihat(Agama), maka Wajib Kifayah bagi yang dimintai nasihat tersebut untuk memberinya, jika memiliki ilmunya, atau memberi referensi ilmu, jika yang dimintai disini tidak memiliki ilmunya. Sebaliknya dipahami bahwa nasihat tidak diberikan apabila tidak diminta.
4. Seseorang saudara Muslim yang bersin lalu dia memuji Allah, maka Wajib Kifayah bagi yang mendengarnya untuk mendoakannya. Sebaliknya apabila tidak memuji Allah maka yang mendengar tidak perlu (memuji Allah atau malah) mendoakannya.
5. Seseorang saudara Muslim yang sakit, maka Wajib Kifayah kita menjenguk saudaranya tersebut, kecuali ada Uzur yang dibenarkan Syar’i
6. Seseorang saudara Muslim yang meninggal, maka Wajib Kifayah kita melayatnya. Dipahami yaitu mendatangi, memandikan, mengkafankan, menyolatkan, mengiringi jasadnya dan menguburkannya.
Perihal wajib dan begitu pentingnya hak menjawab “Salam”, ini dibahas pada Bab Adab Adabul Mufrad Imam Bukhari, dan disejajarkan dengan 5 hak yang lain dari satu saudara Muslim atas saudara Muslim yang lainnya.
Semoga dengan ini, kita semakin mengerti, memahami, kemudian bisa mengamalkannya dengan benar, dengan ikhlas dan ittiba, dan istiqomah diatasnya. Aamiin.
..Wallahu a’lam..